Kamis, 31 Maret 2016

TUGAS 1 ETIKA & PROFESIONALISME TSI : GO-JEK


Go-Jek adalah perusahaan yang melayani layanan ojek di mana saja untuk siapa saja yang membutuhkan secara online. Go-Jek bermitra kepada pada pengendara berpengalaman di Jakarta, Bandung, Bali, dan Surabaya. Selain dapat mengantar orang ke suatu tempat, Go-Jek juga melayani pengiriman barang, pesan antar makanan, berbelanja, dan lain sebagainya. Go-Jek lahir dari ide sang CEO dan Managing Director Nadiem Makarim yang merupakan seorang pengguna ojek. Dengan pengalamannya saat naik ojek di jalanan yang macet inilah ia kemudian menciptakan Go-Jek, sebuah layanan antar jemput dengan ojek modern berbasis pesanan. PT Go-Jek Indonesia yang sudah melewati perjalanannya sejak tahun 2011 kini sudah memiliki 1.000 armada ojek yang tersebar di seluruh kawasan Jabodetabek.

Etika pada Go-Jek

Etika adalah suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat atau suatu organisasi. Etika organisasi menekankan perlunya seperangkat nilai yang dilaksanakan ssetiap orang anggota. nilai tersebut berkaitan dengan pengaturan bagaimana seharusnya bersikap dan berperilaku dengan baik seperti sikap hormat, kejujuran, keadilan dan bertanggung jawab. seperangkat nilai tersebut biasanya dijadikan sebagai acuan dan dianggap sebagai prinsip-prinsip etis atau moral.

Dalam hal ini Go-Jek Indonesia ternyata telah bekerja sama dengan Brimob atau pihak kepolisian untuk mengamankan operasional para pengemudi Go-Jek. Jadi, bila ada seorang pengemudi Go-Jek yang mengalami tindak kekerasan dari oknum ojek pangkalan, maka ia tinggal mengadu lewat smartphone untuk kemudian ditindak oleh pihak Brimob tersebut. Pihak Brimob tersebut bahkan turut berkeliling, agar semua tindak kekerasan bisa diredam. Tapi sadarkah kita bahwa ada pelanggaran privasi yang dilakukan oleh Go-Jek?

Untuk membuktikannya, mari kita ikuti alur pemesanan Go-Jek dari awal hingga akhir. Ketika anda mulai memesan Go-Jek lewat aplikasi mobile, maka NAMA ANDA akan tercantum di smartphone si pengendara Go-Jek, beserta rute pengantaran yang anda inginkan. Setelah itu, pengendara Go-Jek tadi bisa menghubungi NOMOR TELEPON anda, untuk mengkonfirmasi titik jemput. Setelah itu, kalau anda minta diantar ke rumah atau ke kantor, maka secara tidak langsung ia juga akan mengetahui ALAMAT RUMAH atau ALAMAT KANTOR anda. Jadi dalam sekali perjalanan saja, seorang pengendara Go-Jek sudah bisa mengetahui data-data Nama anda, Nomor Telepon anda, dan Alamat Rumah atau Kantor anda. Hal itu jelas merupakan sebuah pelanggaran privasi yang rentan disalahgunakan, dan akibatnya bisa jadi menyeramkan.

Go-Jek merupakan sebuah inovasi teknologi yang telah membawa banyak hal yang baik, seperti mempercepat waktu untuk bepergian di dalam kota, serta membuka ribuan lapangan kerja baru. Namun lebih baik lagi kalau inovasi yang mereka lakukan juga disertai dengan perlindungan privasi yang baik kepada para penggunanya. Perusahaan taksi Blue Bird merupakan salah satu contoh penyedia layanan yang sangat memperhatikan privasi para pelanggannya. Bila setiap pengendara Go-Jek mempunyai sebuah aplikasi mobile untuk menerima pesanan dari pengguna, maka setiap pengemudi taksi Blue Bird dilengkapi dengan alat buatan Tiongkok yang disebut Fleety. 

Fleety, Perangkat Penghubung Pengemudi dan Pemesan di Taksi Blue Bird (Sumber)

Setiap ada pemesanan terhadap armada taksi Blue Bird, akan muncul data berupa titik jemput di mana seorang pemesan sedang menunggu. Dengan alat tersebut, pengemudi Blue Bird juga bisa menghubungi pemesan untuk mengkonfirmasi titik penjemputan, namun sang pengemudi tidak bisa mengetahui berapa nomor telepon pemesan tersebut. Semua data pemesan tersimpan rapat di dalam sistem perangkat Fleety, dan tidak ditampilkan kepada pengemudi. Setelah perjalanan selesai, kita tidak akan bisa menghubungi pengemudi taksi tersebut, dan pengemudi tersebut pun tidak bisa menelepon kita. Lebih lanjut, Blue Bird juga baru membuka laporan review dari para pengguna sekitar seminggu setelah waktu perjalanan tersebut. Sehingga apabila seorang pengemudi mendapat review buruk, kemungkinan ia sudah lupa dengan wajah penumpang yang memberikan review buruk tersebut.

Produk Go-Jek

Go-Jek merupakan salah satu layanan jasa transportasi ojek yang menggunakan aplikasi untuk menghubungkan penumpang dengan pengendaranya. Dengan layanan tersebut, memudahkan penggunanya untuk dapat memesan Go-Jek ini hanya dengan sebuah aplikasi dari rumah, tempat kerja, kampus, dan lainnya tanpa perlu repot.

Sementara itu, harga yang dipatok untuk sekali perjalanan pun terbilang murah hingga saat ini dimana penumpangnya cukup membayar Rp 15.000 hingga maksimum 25 km. Setelah lebih dari 25 km maka penumpangnya wajib membayar tarif per kilometernya sebesar Rp 2.500. Sehingga bisa dibilang layanan ini menjadi populer di beberapa wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Denpasar, Depok, Bogor, Surabaya, Makassar, dan lainnya.

Gojek aplikasi

Selain itu, Go-Jek layanan lain seperti Go-Send yang digunakan untuk mengantarkan barang dimana pengendara Go-Jek berfungsi sebagai kurir, Go-Mart yang dapat digunakan untuk berbelanja di supermarket yang telah terdaftar di aplikasi dimana pengendara Go-Jek akan membelikan barang tersebut serta langsung mengantarkannya ke pengguna aplikasi, dan Go-Food yang memungkinkan pengguna aplikasi dapat memesan menu makanan serta minuman dari restoran terdaftar yang akan dibelikan dan diantarkan oleh pengendara Go-Jek.

Baru-baru ini Go-Jek mengeluarkan layanan baru lagi seperti Go-Glam, Go-Clean, Go-Box, dan Go-Massage. Untuk ketiga layanan baru selain Go-Box, pengembang aplikasinya masih menandai layanan tersebut masih dalam tahap beta. Layanan baru tersebut diantaranya :
  • Go-Box, layanan ini memungkinkan pengguna aplikasi Go-Jek dapat memesan jasa mobil pickup hingga truk dengan boks besar untuk mengantarkan barang dari tempat asal ke tempat tujuan. Dalam fitur ini pengguna aplikasi dapat menuliskan pesan untuk alamat asal, alamat tujuan, kontak yang dihubungi, barang-barang yang akan dibawa, fitur ekstra, dan waktu untuk pengambilan barang.
  • Go-Glam, layanan ini memungkinkan pengguna aplikasi Go-Jek dapat memesan jasa salon seperti creambath, hair dry, blow dry, Hair coloring, maicure, dan pedicure. Nantinya penggunanya dapat memberikan alamat lengkap, data diri, nomor telepon, waktu pemesanan, layanan yang diinginkan, dan terakhir akan diberikan review ulang pemesan serta harga jasa yang diajukan.
  • Go-Clean, layanan ini dapat membantu pengguna aplikasi Go-Jek untuk membersihkan rumah, asrama, atau apartemen yang ditempatinya. Selain itu, penggunanya dapat merinci apa saja yang harus dibersihkan oleh petugas, waktu pemesanan, komentar, data diri, durasi waktu, dan terakhir akan diberikan review ulang pemesanan serta harga yang diajukan.
  • Go-Massage, bagi pengguna aplikasi Go-Jek yang merasa badan sedang pegal dan capek, mungkin layanan ini dapat membantu untuk mengatasinya. Dimana penggunanya dapat memesan jasa pijat memijat dengan merinci data diri, waktu pemesanan, menu pijat, durasi waktu layanan, komentar, dan terakhir akan diberikan review ulang pemesanan serta harga yang diajukan.

Namun sayangnya Go-Glam, Go-Clean, dan Go-Massage hanya baru tersedia di daerah Jakarta saja sehingga bagi pengguna aplikasi Go-Jek yang berada di sekitar jakarta dapat memesan layanan ini. Bagi pembaca yang belum pernah menggunakan aplikasi Go-Jek dan ingin mencoba memakainya maka dapat mengunduhnya langsung di Google Play untuk smartphone Android atau Apple App Store untuk iPhone serta iPad.

Profesionalisme Go-Jek

Dalam kurun waktu 4 (empat) bulan setelah meluncurkan program aplikasi mobile pada awal 2015, Go-Jek yang sudah berdiri sejak 2011 mulai dirasakan sebagai pesaing yang dituding akan mematikan rejeki pengojek pangkalan. Bahkan, dalam sepekan ini banyak isu seputar gonjang-ganjing Go-Jek yang berkembang dan disebar melalui media sosial, disambut dengan ragam tanggapan dari berbagai sudut oleh warga Jakarta. Maka, salahkan Nadiem Makariem si penggagas Go-Jek karena aplikasi mobile Go-Jekya marak diunduh dan jasa Go-Jek lebih banyak dilirik oleh warga Jakarta yang memiliki ketergantungan pada teknologi, tidak mau ribet dan mengharapkan hasil yang instan sesuai kebutuhan. Bukankah itu sejalan dengan tuntutan jaman? Mari kita bahas selengkapnya.

Ketika ditanya persyaratan menjadi pengendara Go-Jek yang konon ribet dan memberatkan pengojek pangkalan untuk bergabung di Go-Jek, salah satu driver Go-Jek (Agus) berpendapat itu karena ketidakpahaman rekan-rekan pengendara ojek. Setiap calon pengendara Go-Jek diwajibkan oleh perusahaan untuk menyerahkan dokumen penting sebagai jaminan berupa kartu keluarga, akta kelahiran dan surat nikah ketika lolos seleksi menjadi pengendara Go-Jek. Hal yang lumrah pada proses penerimaan karyawan suatu perusahaan. Beliau juga menjelaskan, ketika diterima menjadi pengojek di Go-Jek dia dan rekan-rekannya mendapatkan pelatihan singkat pengenalan dan panduan menggunakan aplikasi Go-Jek serta peraturan yang mesti ditaati. Ditambahkannya pula, setiap Kamis para pengendara Go-Jek dibagi kelompok dan dijadwalkan untuk mengikuti pelatihan tertib lalu lintas yang diberikan oleh Polda Metro Jaya.

Ditilik dari sisi marketing, berhasil tidaknya satu produk yang ditawarkan ke pasar, bergantung pada beberapa faktor berikut: pemilihan dan penerapan strategi pasar, keunggulan produk, harga yang ditawarkan serta kepuasan konsumen yang membeli/menggunakan produk tersebut. Dalam menjajal pasar; Go-Jek telah menerapkan First-In Strategy yang mengundang reaksi para pesaing yang bergerak di bidang yang sama, jasa angkutan. Tak hanya itu, sebagai pionir di bidangnya, Go-Jek juga menawarkan jasa layanan antar barang, jasa belanja dan yang terbaru jasa pesan antar makanan yang diminati oleh pasar. Paket jasa layanan yang sangat diminati oleh warga Jakarta, yang bisa dinikmati hanya dengan membuka smartphone di tangan tanpa perlu meninggalkan kegiatan mereka.

Setiap pengendara Go-Jek akan mendapatkan masing-masing 2 (dua) buah jaket dan helm serta perlengkapan masker dan tutup kepala untuk penumpang. Jika ada di antara pengendara yang tidak mematuhi prosedur yang disepakati bersama perusahaan, pengguna jasa Go-Jek dapat segera melaporkan yang bersangkutan ke layanan pelanggan Go-Jek.


Kegiatan di pasar akan berjalan ketika ada 3 (tiga) faktor penentu ini produsen, produk serta konsumen. Jika ingin berhasil menjual produknya, produsen tentu akan menawarkannya lewat promosi dengan strategi yang jitu agar dipilih oleh pembeli. Sedang, di sisi konsumen, mereka tentu akan membandingkan keunggulan satu produk yang ditawarkan di pasar sebelum menentukan produk mana yang sesuai dengan kebutuhannya. Kepuasan terhadap satu produk atau jasa dari brand tertentu, tidak menutup kemungkinan untuk terus membeli atau menggunakan jasa tersebut bukan? Hal yang sama berlaku pada jasa angkutan umum, sebaiknya memilih transportasi yang dapat dipercaya dan aman.


Sumber :
http://cepat-saji.blogspot.co.id/2015/03/etika-dan-profesionalisme-teknologi.html
http://gadgetren.com/2015/10/05/layanan-baru-gojek/
http://kompasiana.com/oli3ve/analisa-gonjang-ganjing-gojek_5580069e149773df192cab8a
http://indotipstricks.net/2015/08/apa-itu-gojek.html
http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2015/07/pengertian-go-jek.html

Kamis, 04 Februari 2016

Tugas pertemuan 4 perkembangan telematika

Pertemuan 4 perkembangan telematika  pada masa yang akan datang serta berikan pandangan dalam segi positif dan negatifnya

Di zaman yang serba modern saat ini, telematika saat ini sangat dibutuhkan misalnya saja dalam bidang pendidikan untuk berbagi dan mencari informasi. Sebagai seorang mahasiswa saya sangat terbantu dengan adanya telematika. Pada zaman dahulu mungkin hanya beberapa orang saja yang mampu memiliki sebuah kompuer itu pun masih dalam ukuran yang sangat besar, handphone pun masih dalam yang bentuk lumayan besar dan belum banyak fitur-fitur yang di tawarkan.

Jika dilihat pada perkembangan saat ini, itu sangat berbeda jauh. Komputer pun kini mungkin jarang sekali dipergunakan, mereka lebih suka memakai laptop atau tablet untuk melakukan pekerjaan atau hanya sekedar browsing karena bentuknya yang lebih praktis dan mudah dibawa kemana pun. Handphone pun sudah banyak yang bermuculan menjadi smartphone yang menawarkan banyak fitur-fitur menarik.

Untuk perkembangan telematika dimasa yang akan datang, mungkin saja akan muncul teknologi-teknologi yang semakin canggih. Yang belum lama ini mucul ponsel tanpa harus menyentuhnya dalam arti hanya melakukan gerakan diudara maka ponsel pun akan berubah sesuai yang digerakkan. Dan pastinya dari hal itu semua kan muncul gadget-gadget yang lebih canggih. Untuk dimasa yang akan dating mungkin Indonesia dapat bersaing lebih dengan negara-negara lainnya.
Tetapi jangan salah tidak semua telematika memberikan hal-hal yang baik dan bagus bagi para pengguna. Telematika pun dapat berdampak hal positif dan negative diantaranya :
Dampak Positif :
  1. Sebagai seorang mahasiswa saya sangat terbantu dengan adanya telematika, misalnya saja untuk mengirimkan tugas. Saya dapat memanfaatkan internet sebagai perantaranya melalui email saya dapat mengirimkan tugas dan bertukar informasi.
  2. Dengan adanya internet dapat memudahkan seseorang untuk mencari informasi baik dari dalam maupun luar negeri. Kita tidak perlu susah-susah membaca buku satu persatu, pergi ke perpustakaan, dengan adanya internet itu semua dapat dilakukan dengan mudah dan praktis.
  3. Dengan adanya smartphone sangat membantu dalam berkomunikasi jarak jauh.
  4. Memudahkan dalam bidang perekonomian dan bisnis yaitu E-commerse .

Dampak Negatif :
  1. Terkadang informasi yang didapatkan dari internet kurang lengkap dibandingkan dengan buku-buku. Selain itu diperlukan sambungan internet.
  2. Kecanduan internet untuk melakukan hal-hal yang kurang bermanfaat. Bahkan disalah gunakan seperti mengubah data tanpa seizing pemilik data.
  3. Kurangnya bersosialisasi terhadap teman dan kerabat. Misalnya saja jika ada keperluan mereka hanya tinggal saling menghubungi tanpa bertatap muka secara langsung.

Rabu, 16 Desember 2015

Tugas 3 Pengantar Telematika

5 contoh kasus - kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta cara dan analisa penyelesaiannya : 


Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Berikut ini adalah 5 contoh kasus - kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta cara dan analisa penyelesaiannya :


KASUS 1 :

Perjalanan virus computer dan malware kira-kira sama dengan perjalanan informasi itu sendiri. Di masa lalu, informasi secara fisik dipindahkan dari satu computer ke computer lain menggunakan media penyimpanan yang bervariasi. Pada awal tahun 1980-an, informasi menyebar melalui jejaring data pribadi yang mahal. Baru kemudian perlahan jaringan tersebut mulai digunakan oleh kalangan pebisnis untuk email dan transmisi informasi. Pada akhir decade 1990 mulai banyak kasus serangan virus pada computer di ranah pribadi dan bisnis, yang biasanya menyerang melalui email. Tanpa terasa world wide web begitu cepat berkembang menjadi sebuah platform yang sangat bernilai bagi pertukaran informasi, perdagangan global dan produktivitas dunia kerja. Perlahan tapi pasti, kita sadar bahwa tak semua informasi bisa kita bagi ke semua orang. Selama itu juga muncul yang disebut dengan era worm internet, dimana terjadi serangan Code Red, Blaster, Slammer dan Sasser ke sejumlah jaringan korporat. Tidak ketinggalan, virus Melissa yang juga menyerang email, serta datang melalui pesan instan atau aplikasi peer-to-peer. Semua menargetkan Microsoft, sebab memang system operasi itu yang paling banyak dipakai. Mereka menghadapi semua serangan itu dengan penambahan firewall dan menjalankan sejumlah mekanisme mitigasi anti-worm. Pengguna juga diajak untuk rajin memperbarui aplikasi pengaman Windows. Pada Januari 2008, sebuah aplikasi Flash bernama Secret Crush yang berisi link ke program Adware terdapat pada Facebook. Lebih dari 1.5 juta pengguna mengunduhnya sebelum disadari oleh administrator situs. "Kaspersky Lab pada Juli 2008 mengidentifikasi sejumlah insiden yang melibatkan Facebook, MySpace dan VKontakte. Net-Worm.Win32.Koobface menyebar ke seluruh jaringan MySpace dengan cara yang sama dengan Trojan-Mailfinder.Win32.Myspamce.a, yang terdeteksi di bulan Mei. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco. Linkedln juga tak luput dari serangan malware pada Januari 2009, dimana pengguna ditipu agar mengklik profil sejumlah selebriti, padahal mereka sudah mengklik link ke media player palsu. Sebulan kemudian Youtube menjadi incaran malware. Bulan Juli 2009 Twitter kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Lebih lanjut, pada akhir tahun 2008 Kapersky Lab mengumumkan lebih dari 43.000 file berbahaya yang berhubunngan dengan situs jejaring social. Salah satu worm yang paling terkenal menyerang situs jejaring social adalah Koobface yang terdeteksi sebagai Net-Worm.Win32.Koobface. Worm ini popular saat sekitar setahun lalu menyerang akun Facebook dan MySpace. Metode itu hampir sama dengan cara worm menyebar melalui email. Worm yang terdistribusi melalui situs jejaring social hampir 10% sukses menginfeksi. Koobface juga member link ke program antivirus palsu seperti XP Antivirus dan Antivirus2009. Program spyware tersebut juga mengandung kode worm. Baru-baru ini pengguna Facebook juga dihebohkan oleh McDonald, sebuah undangan atau tautan palsu yang menyebar lewat situs pertemanan tersebut. Bila diklik, account Facebook akan terinfeksi virus yang akan menjaring informasi di laman Facebook pengguna. Undangan maupun link yang dikirimkan beragam bentuknya. Salah satu yang memancing penasaran adalah kiriman video yang katanya akan membuka rahasia 'dapur' McDonald. Sebetulnya serangan yang dinamai "pembajakan klik HappyMeals" ini sudah lama, tepatnya sejak Agustus lalu. Saat itu banyak judul link yang masuk seperti ini : "OMG! I cant BELIEVE a WOMAN found THIS in her McDonalds Nuggets! WTFF!!" atau "Holy CRAP! I just saw your MOM in this VIDEO!!!!" Namun serangan yang baru-baru ini memiliki judul yang cukup menggiurkan untuk dibuka, seperti "The Truth Behind McDonald" atau "Shocking McDonald Video". Begitu tautan di dalam kiriman itu diklik, penyerang akan mengirimkan rangkaian tautan lagi yang mesti diklik. Setelah itu, Wall anda akan terus-menerus dikirimi pesan-pesan yang membawa virus. Menurut penelitian, serangan seperti dilakukan untuk meraup Dolar melalui skema Cost Per Action. Penyerang akan mendapat Dolar dari setiap aksi yang dilakukan pemilik akun Facebook. Tim keamanan Facebook sudah membuang infeksi ini. Namun sebelum itu terjadi sebanyak 24.232 orang sudah terlanjur menjadi korban. Ancaman ke situs jejaring social jauh lebih mengerikan dari pada lewat email. Mengapa? Selain terinfeksi Worm, akun yang bersangkutan juga menjadi korban botnet, bahkan si pemiliknya juga terkena imbasnya. Botnet mampu mencuri nama dan password penggguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan pihak lain, seperti permintaan transfer uang. Satu hal paling penting dari serangan terhadap web 2.0 adalah faktor komponen kelemahan manusia, terutama ketika berhadapan dengan pengguna yang tidak paham bahwa komputernya sudah terinfeksi. Situs jejaring social masa kini menawarkan konstumisasi tambahan dan fungsi berfitur kaya untuk berbagi konten personal, file foto atau multimedia dengan sebanyak mungkin orang di dunia maya. Situs ini memungkinkan pengguna berbagi pikiran dan minat dengan sesame teman atau komunitas. Secara umum, pengguna situs jejaring social saling percaya satu sama lain. Ini artinya jika mereka menerima pesan dari temannya, maka akan langsung mengkliknya begitu saja tanpa kecurigaan pesan itu sudah disisipi oleh malware. Situs jejaring social seperti Facebook biasanya berkolaborasi dengan situs-situs lain agar bisa saling terkoneksi. Mereka ini disebut sebagai partisi ketiga, alias pihak ketiga setelah Facebook itu sendiri dan penggunanya. Banyak kasus dimana partisi ketiga ini justru dijadikan vector alias "kendaraan" dari penyerang. Di atas kertas, para pakar mengatakan bahwa Facebook maupun jejaring social lain harus memikirkan ulang cara mereka mendesign dan mengembangkan application programming interface (API).disebutkan bahwa provider jejaring social semestinya berhati-hati dalam mendesign platform dan API. Mereka harus hati-hati dengan teknologi sampingan yang dipakai para klien, misalnya JavaScript. Operator situs jejaring social sebaiknya memiliki developer yang cukup ketat dalam penggunaan API, yaitu yang mampu member akses ke sumber yang hanya benar-benar berhubungan dengan system. Serangan terhadap situs jejaring social kini sudah ada dalam beberapa tingkatan, mulai dari malware sampai phishing. Pelaku criminal dunia cyber akan menggunakan vector ke web 2.0 lebih dan lebih banyak lagi demi menyebarkan aplikasi berbahayanya. Jadi, waspadalah!

KASUS 2 :

Penegakan Hukum Positif Di Indonesia Terhadap Cybercrime
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal – pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2)  Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
3) Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
4) Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan emailkepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
5) Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6) Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun websiteporno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang   dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
7) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.
8) Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.
9) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/ software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah. Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengansoftware asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaanuntuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyakRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.
c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik. Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang- Undang ini, terutama bagi parahacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Apabila anda melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPUwww.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana  penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”
d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam Undang-Undang Perbankan identitas dan data perbankan merupakan bagian dari kerahasiaan bank sehingga apabila penyidik membutuhkan informasi dan data tersebut, prosedur yang harus dilakukan adalah  engirimkan surat dari Kapolda ke Kapolri untuk diteruskan ke Gubernur Bank Indonesia.  Prosedur tersebut memakan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan data dan informasi yang diinginkan. Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih  cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan  proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan  dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data– data tersebut. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidencesesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat roomselain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.
g. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

KASUS 3 :
Kapolri Bicara Kasus Cyber Crime dan Pembobolan Bank Rp 21 Miliar

Jakarta -Kepolisian Republik Indonesia mencatat sedikitnya terdapat 171 kasus kejahatan teknologi informasi atau cyber crime dengan tersangka 111 orang selama tahun 2013.

"Selama 2013 ada 171 kasus cyber crime dan tersangkanya 111 sudah kita ungkap semuanya dan Polri punya kemampuan untuk melakukan penangkapan terhadap cyber crime baik yang melalui hacker maupun yang lainnya. Rata-rata dana nasabah dipindahkan secara ilegal, atau dipindahkan ke rekening tertentu," kata Kapolri Jenderal Sutarman saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Menurutnya, saat ini kejahatan melalui teknologi informasi sudah semakin tinggi. Belum lama ini, Sutarman menyebutkan, telah terjadi pembobolan dana nasabah salah satu bank besar di Indonesia, dana yang hilang mencapai Rp 21 miliar. Berkaca pada kasus tersebut, hal ini perlu diantisipasi agar tidak terulang.

"Kemarin bank yang terakhir itu, satu bank saja dana yang hilang Rp 21 miliar. Kita bisa mengembalikan seperti kemarin. Karena kita bisa mengejar itu masuk ke rekening 2 orang. Rekening itu bisa kita blokir, kita tutup dan kita kembalikan. Kita mampu menjaga dan melakukan penegakan hukum pada cyber crime ini," jelas dia.

Tak hanya dari dalam negeri, cyber crime ini juga dilakukan negara tetangga Malaysia.

"Ada yang dari Malaysia itu kartu kredit, Surabaya juga, kemudian di Riau, kemudian 6 orang warga negara Malaysia," katanya.

Terkait hal itu, Sutarman menambahkan, perlu langkah-langkah pencegahan dalam melakukan transaksi perbankan sehingga bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

"Pre emptive dalam pemilihan IT, karena komunikasi ini kan terkoneksi kabel, satelit dan seluruhnya bisa antisipasi dengan pemilhan IT. Setiap koneksi menggunakan kabel, radio, satelit semua bisa disadap seseorang. Jaringan yang terhubung dengan kabel, orang bisa masuk dalam sistem perbankan seseorang baik secara legal atau ilegal sehingga bisa akses dan transkasi melalui kabel itu," pungkasnya.

KASUS 4 :

Indonesia Jadi Tempat WNA Lakukan Aksi Cyber Crime, Ini Penjelasan Imigrasi
Jakarta - Polisi mengamankan puluhan WN Tiongkok dan 1 WN Taiwan yang melakukan kejahatan cyber lintas negara. Mereka melakukan kejahatan di negaranya dari Indonesia.

Menanggapi hal ini, pemerintah mengaku masih belum mendalami latar belakang Indonesia dijadikan basis kejahatan cyber crime. Namun pemerintah tak akan tinggal diam dan akan mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Hal ini tidak bisa kita biarkan begitu saja, perlu ada kerjasama antara penegak hukum dengan Ditjen Imigrasi di 121 tempat baik kabupaten. Kita juga kerjasama dengan Kepolisian, BIN, dengan Disnaker, atau Kemenaker untuk kita antisipasi. Kemungkinan mereka tidak hanya melakukan cyber crime untuk menipu, tapi juga kejahatan lain yang membahayakan negara Indonesia," ucap Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie saat jumpa pers di kantor Dirjen Imigrasi, Jl.Rasuna Said, Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Menurut Ronny pelaku kejahatan memilih Indonesia sebagai base camp operasi mereka karena pengawasan negara yang belum maksimal. Sehingga mereka bisa melancarkan aksinya dari Indonesia namun seolah-olah sedang berada di negara mereka sendiri. Imigrasi juga sudah mendata dan melakukan kerjasama untuk menyelesaikan masalah ini.

"Sekitar 300 kasus (cyber crime) yang tentunya follow up dari dugaan yang perlu kita informasikan ke Kepolisian sebagai tindak lanjut. Kalo penyidikan tidak berhasil, kita sepakat untuk deportasi," ucap Ronny.

Sebelumnya diberitakan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek 2 rumah mewah di Jl Adiyaksa Raya, Lebak Bulus, Jaksel dan 1 rumah di Ancol, Jakut. Polisi mengamankan puluhan orang WN China dan 1 WN Taiwan. Di lokasi terdapat peralatan seperti puluhan telepon PSTN yang belum tersambung, puluhan kasur busa, puluhan busa peredam suara, tape recorder, sejumlah modem dan banyak lagi.

Para WNA ini diduga melakukan kejahatan trans national crime cyber online. Mereka diduga menipu para WN China yang berada di negaranya dengan menggunakan fasilitas internet dari basecamp mereka di Lebak Bulus dan Ancol.


KASUS 5 :

Penanganan Kasus Cyber Crime Terganjal Regulasi dan Anggaran .
Jakarta - Kejahatan di dunia maya (cyber crime) setiap tahun semakin meningkat. Namun dalam mengusut kasusnya pihak kepolisian masih terbentur sejumlah kendala, seperti perangkat hukum dan sumber daya manusia. Kepolisian pun meminta pmerintah untuk membuat Undang-undang baru terkait informasi dan teknologi (ITE)

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Brigjen Pol A Kamil Razak saat jumpa pers usai Seminar Nasional Indonesia Cyber Crime Summit 2014 di Kampus ITB, Jalan Ganesha, Bandung, Kamis (9/10/2014).

"Kendalanya misalnya ketika akan melakukan penangkapan atau penggeledahan, kita harus mendapatkan ijin dari PN (Pengadilan Negeri) melalui jaksa. Kalau penangkapannnya hari Sabtu-Minggu jadi terkendala karena mereka libur," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk merevisi dan merumuskan formula baru untuk aturan yang terkait dengan IT.

"Kita mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan revisi UU ITE. Dengan perubahan itu nantinya diharapkan kejahatan dunia maya ini bisa semakin ditekan," ujarnya.

Lebih lanjut Kamil mengatakan, selain perangkat hukum, masalah yang krusial yakni SDM yang belum mencukupi, anggaran serta sarana dan prasanara untuk menunjang pengungkapan kasus-kasus cyber crime.

"Sekarang ini anggaran yang ada hanya cukup untuk satu perkara per satu bulan. Padahal kenyataanya satu bulan bisa sampai 15 kasus," terangnya



SUMBER :

http://www.kompasiana.com/agnina/beberapa-kasus-penyebaran-virus_55004e6ba333117f735106c3

https://balianzahab.wordpress.com/artikel/penegakan-hukum-positif-di-indonesia-terhadap-cybercrime/

http://finance.detik.com/read/2014/05/13/152443/2581370/5/kapolri-bicara-kasus-cyber-crime-dan-pembobolan-bank-rp-21-miliar

http://news.detik.com/berita/2998110/indonesia-jadi-tempat-wna-lakukan-aksi-cyber-crime-ini-penjelasan-imigrasi

http://news.detik.com/berita/2714416/penanganan-kasus-cyber-crime-terganjal-regulasi-dan-anggaran